Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Tanya Jawab Puasa: Batalkah Puasa Jika Air Masuk ke Telinga?


Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik. 

Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.

Selain itu juga, ada beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh orang banyak yang berhubungan dengan puasa.

Oleh karena itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan datang ini, kami berbagi artikel kajia tanya jawab puasa tentang Batalkah Puasa Jika Air Masuk ke Telinga?

Jawabannya:

Sepasang pasutri dimalam bulan Ramadlan melakukan hubungan intim. Anehnya pada saat waktu sahur, mereka tidak langsung mandi besar akan tetapi menunggu waktu subuh tiba. Akibatnya, saat mereka mandi besar telinganya kemasukan air, sementara mereka dalam keadaan puasa. Apakah telinga yang kemasukan air ketika mandi besar dapat membatalkan puasa ?

Jawab: Tidak mambatalkan puasa karena tanpa sengaja. Referensi:

& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 2 صحـ : 74 مكتبة الإسلامية

( وَسُئِلَ ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَنِ الصَّائِمِ إذَا دَخَلَ الْمَاءُ فِي أُذُنَيْهِ لِغَسْلِ مَا ظَهَرَ مِنْهُمَا عَنْ جَنَابَةٍ أَوْ لِنَحْوِ جُمْعَةٍ فَسَبَقَهُ الْمَاءُ إلَى بَاطِنِهِمَا فَهَلْ يُفْطِرُ أَوْ لاَ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لاَ يُفْطِرُ بِذَلِكَ كَمَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَإِنْ بَالَغَ لاِسْتِيفَاءِ الْغُسْلِ كَمَا لَوْ سَبَقَ الْمَاءُ مَعَ الْمُبَالَغَةِ لِغَسْلِ نَجَاسَةِ الْفَمِ وَإِنَّمَا أَفْطَرَ بِالْمُبَالَغَةِ فِي الْمَضْمَضَةِ لِحُصُولِ السُّنَّةِ بِمُجَرَّدِ وَضْعِ الْمَاءِ فِي الْفَمِ فَالْمُبَالَغَةُ تَقْصِيرٌ وَهُنَا لاَ يَحْصُلُ مَطْلُوبُهُ مِنْ غَسْلِ الصِّمَاخِ إلاَ بِالْمُبَالَغَةِ غَالِبًا فَلاَ تَقْصِيرَ اهـ

NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.


Labels: KOLEKSI TERBARU, TANYA JAWAB PUASA

Thanks for reading Tanya Jawab Puasa: Batalkah Puasa Jika Air Masuk ke Telinga?. Please share...!

0 Comment for "Tanya Jawab Puasa: Batalkah Puasa Jika Air Masuk ke Telinga?"

Jangan nyepam ya !

Back To Top