Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Materi PPKn Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Tingkat SMP/MTs.


Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Materi PPKn Kelas 7 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018.

Pendidikan Pancasila dan Kewargenegaraan PPKn bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran konstitusi UUD 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen NKRI.

Pembelajaran PPKn dalam kurikulum 2013 difokuskan pada pencapaian tiga tingkat kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Di mana pembelajarannya berbasis aktivitas dikaitkan dengan sejumlah tema kewarganegaraan bertujuan mendorong peserta didik menjadi warga Negara yang baik.

Kompetensi yang disajikan tidak terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata. Sebagai muara akhir adalah terbentuknya sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

Berikut Pembahasan Materi PPKn Kelas 7 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018:


Materi Pendidikan Pancasila dan Kewargenegaraan PPKn kelas 7 kurikulum 2013 revisi 2018 terdiri atas 6 bab.

Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam menghadapi sekutu, maka Jepang akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Untuk memenuhi janjinya, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.

BPUPKI disahkan pada tangga 29 April 1945 dengan ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Sedangkan wakil ketuanya Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang.

BPUPKI mengadakan dua kali sidang, pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.


B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.

Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI disebut juga dengan nama Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Sebelum BPUPKI melaksanakan tugas, pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Momentum ini dimanfaatkan oleh para pemuda yang meminta agar segera dilakukan proklamasi kemerdekaan, yang terealisir pada 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
  1. Menetapkan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian semangat adalah tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionasionalisme dan patriotisme.

Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan (nation state).

Sedangkan patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.


Bab 2 Norma dan Keadilan

A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Pada hakekatnya norma merupakan kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Dalamkehidupan bermasyarakat dikenal adanya berbagai macam norma yaitu norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan norma hukum.


B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya keter-tiban dan keharmonisan masyarakat.

Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
  1. Pedoman dalam bertingkah laku.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
  3. Sistem pengendalian sosial.
  4. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Maha Esa.

Kehidupan dalam masyarakat tidak akan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu, maka norma dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.


Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD atau konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan dalam persekutuan hukum negara.

Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah Negara.

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi.

PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.

Terdapat empat perubahan yang telah disepakati yaitu:
  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan yang Maha Esa”
  3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Ynag Maha Esa”

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Di sekolah diatur dengan tata tertib sekolah, sedangkan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental, karena merupakan sumber legitimasi peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Kepatuhan warga negara terhadap UUD 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan teratur.


C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Terdapat dua paham utama yang dimiliki para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.

Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk adalah negara nasionalis atau negara kebangsaan. Sedangkan golongan agama menginginkan Negara berdasarkan pada agama.

Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.


Demikian Materi PPKn Kelas 7 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018, semoga bermanfaat.
Labels: KELAS 7, MATERI, PKn, SMP/MTs

Thanks for reading Materi PPKn Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Tingkat SMP/MTs.. Please share...!

0 Comment for "Materi PPKn Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Tingkat SMP/MTs."

Jangan nyepam ya !

Back To Top