Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Tanya Jawab Puasa: Apa Hukum Shalat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah?


Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik. 

Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.

Selain itu juga, ada beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh orang banyak yang berhubungan dengan puasa.

Oleh karena itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan datang ini, kami berbagi artikel kajia tanya jawab puasa tentang Apa Hukum Shalat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah?

Jawabannya:

Shalat tarawih adalah sunnah, berdasarkan beberapa hadits dan ijma', di antaranya:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang salat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759).

Imam an Nawawi rahimahullah mengatakan:

وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الْأَفْضَلَ صَلَاتُهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْتِهِ أَمْ فِي جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ الْأَفْضَلُ صَلَاتُهَا جَمَاعَةً كَمَا فَعَلَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَاسْتَمَرَّ عَمَلُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مِنَ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ

Para ulama sepakat atas kesunnahannya. Mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama. Salat tarawih sendirian di rumah atau berjamaah di masjid. Imam Syafi'i dan mayoritas sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah, dan lainnya mengatakan lebih utama adalah berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khattab dan itu terus berlanjut dipraktekkan kaum muslimin karena itu termasuk syiar Islam yang begitu nyata. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39).

Beliau juga menceritakan dinamika internal Syafi'iyyah, bahwa mayoritas mengatakan lebih utama berjamaah di masjid, seperti yang dikatakan oleh Al-Buwaithi, namun sebagian mengatakan lebih utama sendiri. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/31)

Dalam konteks fiqih Syafi'iyyah, Syeikh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah mengatakan tentang shalat fardhu:

وتحصل الجماعة بصلاة الرجل في بيته مع زوجته و أولاده و غيرهم لكنها للرجال في المسجد أفضل و أكثرها جماعة افضل

Berjamaah (salat fardhu) itu sudah cukup dengan salatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak juga lebih utama. (Syeikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239).

Setelah mengetahui bahwa lebih utama salat tarawih berjamaah di masjid, dan itu terjadi di masa normal. Lalu bagaimana dengan salat tarawih saat kondisi wabah, dan wabah itu muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (ilusi).

Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan. Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama. Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.

Imam al Qarafi rahimahullah mengatakan:

و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت

Di hadits disebutkan: "Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa". Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui. (Imam Al-Qarafi, Al Furuq, 4/401).

Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, salat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah. Bahkan salat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.


NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.

Labels: KOLEKSI TERBARU, TANYA JAWAB PUASA

Thanks for reading Tanya Jawab Puasa: Apa Hukum Shalat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah?. Please share...!

0 Comment for "Tanya Jawab Puasa: Apa Hukum Shalat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah?"

Jangan nyepam ya !

Back To Top