Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Islam.


Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi artikel tentang Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Islam.

Sejumlah daerah bersiap memasuki new normal dengan risiko COVID-19 yang masih ditemui di lingkungan sekitar. New normal memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona dengan tetap aman dan produktif.

New normal dan pandemi COVID-19 tak menjadi alasan untuk menunda sholat meski harus melakukannya dengan protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengenakan masker seperti yang pernah disinggung MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

"Bisa sholat dengan masker," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

Penggunaan masker juga disinggung dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masa pandemi COVID-19. SE adalah respon atas keinginan masyarakat yang ingin segera kembali ke rumah ibadah.

"Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah," tulis SE nomor 15 tahun 2020 dalam poin kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah.

MUI sebelumnya sempat menerbitkan maklumat tentang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona. Dalam penerapan new normal, MUI meminta pemerintah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan slogan 'empat sehat lima sempurna' (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik, dan halal)," tulis MUI di salah satu poin maklumat.

Dalam maklumat bernomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut, MUI meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan menyiapkan dan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat new normal.

Baca juga:
New Normal, MUI: Umat Muslim Wajib Sholat Jumat di Kawasan Terkendali
Masker digunakan dengan menutup area sekitar hidung dan mulut dengan tujuan menurunkan risiko penularan penyakit. Menutup wajah disinggung dalam salah satu hadist yang diceritakan Abu Hurairah,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat." (HR Ibnu Majah)

Namun demikian, para ulama sepakat masker bisa digunakan pada saat tertentu dengan alasan kuat. Dikutip dari situs Dar Al-Iftaa Al-Missriyyah, kondisi ini terjadi pada jamaah haji yang menggunakan masker supaya tidak tertular penyakit.

Penyakit tersebut bisa menular lewat udara atau tetesan (droplet) air liur yang bisa sangat berisiko bagi sebagian jamaah. Dalam kondisi tersebut, masker menjadi kebutuhan vital yang tak bisa diganti hal lain untuk menjaga kesehatannya.

Jamaah haji yang menggunakan masker saat melakukan ibadah selanjutnya tidak dianggap salah dan tak perlu melakukan apa pun untuk menebusnya. Imam Al-Shirazi dalam bukunya Al-Muhadhab mengizinkan wajah ditutup yang juga dilakukan Imam Al-Nawawi.
Labels: KAJIAN ISLAM, KOLEKSI TERBARU

Thanks for reading Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Islam.. Please share...!

0 Comment for "Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Islam."

Jangan nyepam ya !

Back To Top