Kriteria Kenaikan Kelas Sesuai Permendikud Nomor 23 tahun 2016.
Berakhir kegiatan proses belajar dan mengajar ditandainya dengan penerimaan raport dan kenaikan kelas di sekolah atau madrasah.
Ini artinya sekolah atau madrasah sudah menyelesaikan seluruh rangkaian program pendidikan pada tahun pelajaran tersebut. Dan saatnya untuk persiapan rapat kenaikan kelas.
Bagi siswa yang sudah menerima rapor hasil belajar, ternyata ada juga yang tidak berhasil naik kelas. Itu artinya siswa tersebut harus mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran 2018/2019 mendatang.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa anak dinyatakan tidak naik kelas dan apa kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud yang baru?
Sekolah yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013 Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud ini merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015.
Lihat juga :
Bertolak dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas adalah:
1. Kompetensi inti (Ki), Ki 1 dan Ki 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai Baik (B)
2. Nilai Pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) harus tuntas
3. Mata pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 (tiga).
Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan (Ki 3) dan Keterampilan (Ki 4) telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa seorang siswa tidak naik kelas karena tidak memenuhi kriteria dalam standar penilaian. Siswa akan naik kelas bila menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah.
0 Comment for "Kriteria Kenaikan Kelas Sesuai Permendikud Nomor 23 tahun 2016."
Jangan nyepam ya !