Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Ketentuan Umum Dalam POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019.


Selamat datang di blog Dunia pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Ketentuan Umum Dalam POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019.

KETENTUAN UMUM POS PASBM 
Dalam POS PASMB ini yang dimaksud dengan:

1. Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama, selanjutnya disebut PASMB adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester, meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut yang dilaksanakan secara bersama oleh madarsah di seluruh kabupaten Lombok Timur.

2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan PASMB di Kabupaten Lombok Timur.

3. Satuan pendidikan adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI, Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs, Madrsah Aliyah yang selanjutnya disebut MA.

4. Kisi-kisi Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun sesuai kurikulum 2013 mengacu berdasarkan Permendikbud nomor 23 dan 24 tahun 2016.

5. Bahan Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban PASMB, daftar hadir, berita acara, dan tata tertib.

6. Paket Soal PASMB adalah seperangkat soal yang digunakan pada PASMB.

7. Lembar Jawaban PASMB yang selanjutnya disebut LJPASMB adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal PASMB.

8. Daftar Satuan Pendidikan Penyelenggara PASMB, selanjutnya disebut DSPP- PASMB adalah daftar yang memuat penyelenggara PASMB. 

9. Penyelenggara PASMB adalah Satuan Pendidikan dan Kelompok Kerja Madrasah.

Demikian Ketentuan Umum Dalam POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Labels: DOKUMEN, INFO UJIAN

Thanks for reading Ketentuan Umum Dalam POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019.. Please share...!

0 Comment for "Ketentuan Umum Dalam POS Penilaian Akhir Semester Madrasah Bersama (PASMB) Tahun Pelajaran 2018/2019."

Jangan nyepam ya !

Back To Top