Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya.



Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya sebagai pedoman di Sekolah atau di Madrasah.

Berikut Ini Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya:

A. Syarat Menjadi Anggota Baru 
  1. Menyerahkan photo copy KTP  umum);
  2. Menyerahkan surat keterangan dari sekolah (Pelajar/Mahasiswa);
  3. MenyerahkanpPas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua lembar);
  4. Mengisi formulir anggota;
  5. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3000 (tiga  ribu rupiah) untuk umum / Mahasiswa dan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) untuk Pelajar.
Catatan:
  1. Kartu anggota tidak dapat dipergunakan oleh orang lain;
  2. Setiap meminjam atau mengembalikan buku, kartu anggota harus dibawa;
  3. Kartu anggota berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Masa perpanjangan kartu anggota selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum habis masa berlaku kartu lama dan mengeluarkan persyaratan kecuali pas photo;
  5. Buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksamplar;
  6. Batas waktu peminjaman satu minggu. 
B. Sanksi dan Denda 
  1. Apabila pengembalian buku melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.100 (seratus rupiah) perhari;
  2. Apabila buku yang dipinjam rusak/hilang harus diganti sesuai dengan judul buku atau di uangkan sesuai dengan harga buku tersebut.
Baca juga...Cara-cara Penggunaan Buku Di Perpustakaan

Demikian, semoga bermanfaat.
Labels: PERPUSTAKAAN, PROGRAM KERJA

Thanks for reading Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya.. Please share...!

0 Comment for "Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya."

Jangan nyepam ya !

Back To Top